Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalsel serta rencana penyusunan RAD Pelayanan Kepemudaan Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029 di Banjarmasin,
Rapat tersebut bertujuan mengevaluasi pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan yang telah berjalan sejak 2023 hingga 2025, sekaligus menjadi langkah awal penyusunan RAD baru yang akan disesuaikan dengan kebijakan nasional terbaru.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kalsel, Pebriadin Hapiz melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda, Rokhyatin Effendi, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan pada akhir tahun sebagai bagian dari siklus perencanaan kebijakan kepemudaan daerah.
“RAD Pelayanan Kepemudaan Provinsi sudah kita susun dan berjalan sejak 2023 sampai 2025. Hari ini kita melakukan evaluasi di akhir tahun sebagai dasar untuk menyusun RAD yang baru ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan RAD Pelayanan Kepemudaan periode 2025–2029 akan menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan regulasi terbaru, termasuk perubahan indikator, tata kelola, serta arah kebijakan pembangunan pemuda yang saat ini tengah disiapkan pemerintah pusat.
“Dalam waktu dekat akan diluncurkan kebijakan nasional terbaru terkait kepemudaan. Oleh karena itu, rapat ini menjadi langkah awal kita melakukan evaluasi, kemudian menyusun kembali rencana aksi daerah yang selaras dengan kebijakan tersebut,” katanya.
Rokhyatin juga menyebutkan bahwa rapat ini melibatkan sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
“Beberapa SKPD kita libatkan untuk merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan pada tahun 2026, khususnya dalam menyusun RAD yang terintegrasi. IPP dan indikator penilaian juga mengalami perubahan, sehingga perlu penyesuaian,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Provinsi Kalimantan Selatan telah mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat atas penyusunan RAD Pelayanan Kepemudaan. Hal tersebut dinilai sebagai hasil kerja sama lintas sektor yang berjalan dengan baik.
“Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antar SKPD di provinsi dalam menyusun RAD sudah berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang positif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rokhyatin menjelaskan bahwa RAD Pelayanan Kepemudaan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Regulasi tersebut mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) guna mengintegrasikan program kepemudaan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Melalui RAD ini, program dan anggaran kepemudaan yang sebelumnya tersebar dan tidak terkoordinasi dapat disatukan dalam satu dokumen perencanaan, sehingga lebih efektif dan tepat sasaran,” katanya.
RAD Pelayanan Kepemudaan, lanjutnya, berfokus pada berbagai domain pembangunan pemuda, di antaranya pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan kerja dan kewirausahaan, kepemimpinan dan partisipasi pemuda, serta pencegahan perilaku berisiko.
“Permasalahan pemuda masih cukup kompleks, mulai dari putus sekolah, pengangguran terbuka, hingga perilaku berisiko seperti penyalahgunaan narkoba. RAD ini menjadi instrumen untuk menjawab tantangan tersebut secara terintegrasi,” jelasnya.
Ia juga memaparkan capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Kalimantan Selatan yang menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021 IPP Kalsel berada di angka 49,33, meningkat menjadi 50,17 pada 2022, dan 54,67 pada 2023.
“Secara angka, IPP kita mengalami peningkatan. Ini menunjukkan adanya pergerakan pembangunan kepemudaan di Kalimantan Selatan, meskipun masih terdapat beberapa domain yang perlu mendapat perhatian lebih,” tutup Rokhyatin. MC Kalsel/By mwa

0 Komentar