Media warta arista.com - jumat, 2 januari 2026 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, seluruh jajaran Korps Adhyaksa telah melakukan berbagai persiapan sejak jauh hari untuk memastikan implementasi aturan hukum baru tersebut berjalan optimal.

"Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Anang kepada wartawan.


Anang menjelaskan, Kejagung telah membangun kesepahaman bersama para pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana, termasuk Polri, Mahkamah Agung (MA), serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain koordinasi lintas lembaga, Kejagung juga melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya jaksa, melalui berbagai kegiatan, seperti bimbingan teknis (bimtek), focus group discussion (FGD), serta pelatihan teknis kolaboratif.

Langkah tersebut bertujuan agar jaksa memiliki pemahaman yang sama terhadap filosofi, norma, dan mekanisme baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.

Dari sisi internal, Kejagung juga telah melakukan penyesuaian kebijakan teknis, termasuk perubahan standard operating procedure (SOP), pedoman, serta petunjuk teknis (juknis) bagi para jaksa di seluruh Indonesia.


"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," ungkap Anang. 

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memastikan keseragaman penerapan hukum, sekaligus meminimalkan perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum pidana.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi berlaku secara efektif mulai 2 Januari 2026.

Pemberlakuan kedua undang-undang ini menandai era baru reformasi hukum pidana nasional, menggantikan aturan peninggalan kolonial dengan sistem hukum yang lebih kontekstual, modern, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan. (Dikutip berita satu.com)