Banjarmasin, warta Arista. Com,  Awak Media sangat kecewa sekali kepada instansi Dinas PUPR dengan peraturan yang sangat ketat, katanya apabila mau ketemu sapa pun dan kabid mana saja harus bejanji terlebih dahulu, Padahal menurut undang undang pers berbunyi apabila mehalang-halangi maka akan dipidana dan denda 500 juta, tapi pakta nya dilapangan beda undang undang tersebut tidak berlaku. 


"Kitab undang undang pers No. 49 / Tahun 1999 BAB VIII Pasal 18."



Namun dalam pantauan di lapangan satpam yang ada di dinas PUPR sebenarnya sudah melanggar ketentuan yang secara langsung melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang beranibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4    ayat (3)  Karna sudah mehambat atau menghalangi wartawan ingin Konfirmasi , Akan dipidana dengan  denda  paling banyak , 

Rp. 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah) 

( Ari satria ) 



Untuk itu menurut pengamatan dilapangan semua kepala bidang jalan dan jembatan , kepala bidang drainase dan kepala bidang sungai inti nya tidak mau ingin ketemu atau mau konfirmasi. 


Jadi maka dari itu saya akan melaporkan ini kepihak dewan pers agar kira nya satpam yang mehalang-halangi tersebut akan ditegur atau justru sebaliknya  dipenjara karena sudah melanggar undang undang pers terebut.