Foto. Kepala BGN 


Banjarmasin, Media warta Arista com. 13/4/2026 . Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah mendukung efisiensi operasional sekaligus penghematan bahan bakar minyak (BBM).


Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi mobilitas pegawai tanpa mengganggu layanan publik masyarakat. "Penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH), menjadi salah satu cara efektif untuk menekan konsumsi BBM," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana di Jakarta, Jumat (10/4).


Meski bekerja dari rumah, Dadan menegaskan bahwa kedisiplinan dan responsivitas pegawai tetap menjadi prioritas utama. Dia menekankan pentingnya menjaga kelancaran komunikasi selama jam kerja.



"Untuk memastikan produktivitas dan kelancaran komunikasi dalam melaksanakan tugas kedinasan selama penerapan WFH, seluruh pegawai wajib menyalakan alat komunikasi dan merespons dengan cepat setiap instruksi dan atau arahan dari pimpinan mulai pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan 16.00 waktu setempat," tegasnya.


Dadan menambahkan, unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni Work From Office (WFO) dan WFH.




"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," jelasnya 


Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan Akuntan yang bertugas dalam pelayanan dan operasional strategis.


"Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik, maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," lanjut Dadan.


Dadan menegaskan bahwa penerapan WFH inidilakukan secara terukur dan tidak akanmengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.(Di kutip SPT / Media warta Arista com ari satria )