Polres Balangan Ungkap Kasus Video Asusila Sesama Jenis yang Viral, Dua Pemeran Ditangkap

BALANGAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Balangan berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemeran dalam video asusila sesama jenis yang sempat viral di media sosial. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat atas beredarnya video tidak senonoh yang ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Menindaklanjuti hal itu, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.

“Video tersebut diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Namun, video baru beredar luas dan viral pada 12 Desember 2025,” ujar AKBP Yulianor Abdi saat konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025), didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, serta HY (27), warga Desa Murung Ilung.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam pembuatan video, di antaranya dua unit telepon genggam jenis iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11, serta beberapa properti berupa sprei berwarna merah dan tirai kombinasi pink-hijau yang terlihat jelas dalam rekaman video.

“Barang bukti tersebut memiliki kesesuaian dengan latar dan objek yang tampak dalam video viral,” jelas Kapolres.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Balangan turut melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi serta menangani dampak sosial, moral, dan kesehatan yang timbul di tengah masyarakat.

“Kami bersinergi dengan MUI, Kemenag, dan Dinas Kesehatan karena kasus pornografi tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak pada nilai-nilai moral dan kesehatan masyarakat,” tegas AKBP Yulianor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri bagaimana video pribadi itu dapat tersebar luas hingga viral. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penyebaran konten asusila tersebut. (Red)

0 Komentar